Pusat Kesehatan Masyarakat, atau yang disingkat dan lebih dikenal di Indonesia dengan nama Puskesmas, adalah unit pelaksana teknis (UPT) dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja UPT. Sebagai unit fungsional pelayanan kesehatan terdepan dalam unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/ kota, tugasnya adalah menyelenggarakan sebagian tugas teknis Dinas Kesehatan Pembangunan Kesehatan. Maksudnya adalah sebagai penyelenggara upaya kesehatan seperti melaksanakan upaya penyuluhan, pencegahan dan penanganan kasus-kasus penyakit di wilayah kerjanya, secara terpadu dan terkoordinasi. Sementara pertanggung jawaban secara keseluruhan ada di Dinkes dan sebagian ada di Puskesmas.
Sejarah perkembangan kesehatan masyarakat di Indonesia dimulai sejak pemerintahan Belanda pada abad ke-16. Kesehatan masyarakat di Indonesia pada waktu itu dimulai dengan adanya upaya pemberantasan cacar dan kolera yang sangat ditakuti masyarakat pada waktu itu.
Kolera masuk di Indonesia tahun 1927 dan tahun 1937 terjadi wabah kolera eltor di Indonesia. Kemudian pada tahun 1948 cacar masuk ke Indonesia melalui Singapura dan mulai berkembang di Indonesia. Sehingga berawal dari wabah kolera tersebut maka pemerintah Belanda pada waktu itu melakukan upaya-upaya kesehatan masyarakat.
Kemudian pada September 1959, wabah malaria masuk ke Malang. Dengan tekad di dada, malaria ditargetkan terberantas pada tahun 1970.
Puskesmas telah menjadi tonggak periode perjalanan sejarah Dinas Kesehatan Kabupaten di Indonesia. Konsep Puskesmas sendiri diterapkan di Indonesia pada tahun 1969. Perihal diterapkannya konsep Puskesmas ini, pada awal berdirinya, sedikit sekali perhatian yang dicurahkan Pemerintah di Kabupaten pada pembangunan di bidang Kesehatan. Sebelum konsep Puskesmas diterapkan, dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat maka dibangunlah Balai Pengobatan (BP), Balai Kesejahteraan Ibu dan Anak (BKIA), yang tersebar di kecamatan-kecamatan. Unit tersebut berdiri sendiri-sendiri tidak saling berhubungan dan langsung melaporkan kegiatannya kepada Kepala Dinas Kesehatan, umumnya unit tersebut dipimpin oleh seorang Mantri (perawat) senior yang pendidikannya bisa Pembantu Perawat atau Perawat.
Sejalan dengan diterapkannya konsep Puskesmas di Indonesia tahun 1969, maka mulailah dibangun Puskesmas di beberapa wilayah yang dipimpin oleh seorang Dokter Wilayah (Dokwil) yang membawahi beberapa Kecamatan, sedang di tingkat kabupaten ada Dokter Kabupaten (Dukabu) yang membawahi Dokwil. Pelayanan kesehatan yang diberikan Puskesmas tersebut adalah pelayanan kesehatan menyeluruh (komprehensif) yang meliputi pelayanan: pengobatan (kuratif), upaya pencegahan (preventif), peningkatan kesehatan (promotif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif).
Masalah-masalah kesehatan yang ditemukan juga sedemikian banyak, antara lain: Penyakit-penyakit menular (Cacar, Malaria, TBC) masih merajalela dengan incidence dan prevalence yang tinggi. Status gizi terutama pada golongan rawan anak-anak di bawah lima tahun dan ibu hamil atau menyusui masih belum memuaskan. Air minum yang sehat, pembuangan kotoran dan sanitasi perumahan yang sangat tidak memadai. Hal tersebut erat kaitannya dengan kemiskinan yang dicerminkan oleh rendahnya tingkat pendidikan, penghasilan perkapita, produksi perkapita dan konsumsi perkapita (termasuk konsumsi dalam bidang sanitasi, gizi dan pelayanan kesehatan).
Selain hal tersebut masalah ketenagaan, khususnya dokter, perawat gigi, nutrisionis, jumlahnya juga masih terbatas. Disadari bahwa tanpa partisipasi masyarakat secara memadai, tidaklah mungkin keinginan atau tuntutan (demand) masyarakat yang semakin meningkat di bidang kesehatan. Untuk itu pada tahun 1976 dikembangkanlah konsep Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD).
Jadi PKMD bisa dikatakan perpanjangan konsep dari Puskesmas. PKMD adalah bagian integral dari Pembangunan Desa secara keseluruhan. Usaha-usaha PKMD jika dilihat dari kepentingan masyarakat merupakan kegiatan swadaya masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan status kesehatan. Jika dilihat dari kepentingan Pemerintah maka PKMD merupakan usaha untuk memperluas jangkauan pelayanan kesehatan baik oleh Pemerintah maupun oleh swasta sebagai “Health Provider” dengan peran serta aktif dari masyarakat sendiri. Diharapkan dengan pelaksanaan PKMD akan menyediakan pelayanan untuk perbaikan hygiene perorangan, kesehatan lingkungan, perbaikan taraf gizi, pengembangan kesadaran untuk hidup sehat, penyuluhan kesehatan, pelayanan kuratif dan preventif termasuk kesejahteraan Ibu dan Anak, Keluarga Berencana, Imunisasi, Pemberantasan Penyakit Menular, Usaha Kesehatan Sekolah dan lain sebagainya sesuai dengan kebutuhan setempat.
Dengan adanya pelaksanaan PKMD, banyak contoh-contoh di desa dimana masyarakat secara bergotong-royong mengatasi problema kesehatan, seperti : pembuatan kakus (WC), pemasangan pipa bambu untuk mendatangkan air bersih, taman gizi, pertolongan pertama pada kecelakaan, pengobatan ringan, mengenal dan melaporkan adanya penyakit menular, penyuluhan dalam bidang kesehatan Ibu dan Anak, Keluarga Berencana dan sebagainya.
Pembangunan Kesehatan di Indonesia telah mengacu kepada Undang-undang Kesehatan, Sistem Kesehatan Nasional (SKN) & Rencana Pokok Program Pembangunan Bidang Kesehatan (RP3JPK). Sistem Kesehatan nasional telah ditetapkan untuk digunakan sebagai sumbangan bagi peningkatan penyelenggaraan pembangunaan Nasional dan sebagai pedoman bagi penyelenggaraan upaya kesehatan di seluruh Indonesia dalam menjalankan tugas-tugas pembangunan di bidang kesehatan. Sedangkan RP3JPK merupakan pedoman bagi penyusunan rencana lima tahunan dan juga rencana tahunan di bidang kesehatan baik dalam bentuk program-program dan proyek pembangunan maupun dalam bentuk kegiatan rutin.
Selanjutnya dalam rangka mengoperasionalkan kebijakan Pemerintah Pusat (Departemen Kesehatan) di Kabupaten, maka berdirilah Kantor Departemen Kesehatan Kabupaten yang bertugas melaksanakan pembinaan, pengembangan, pengawasan dan penertiban upaya kesehatan di Kabupaten serta Kecamatan. Segala urusan yang dilimpahkan oleh Pemerintah Pusat kepada pejabat-pejabatnya di daerah tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat baik mengenai perencanaan, pelaksanaan maupun pembiayaan. Adapun hubungan fungsional antara Kantor Departemen Kesehatan Kabupaten dengan Dinas Kesehatan Kabupaten meliputi :
(1) Pengarahan perencanaan program desentralisasi
(2) Penyelenggaraan administrasi kepegawaian
(3) Pengawasan yang menyeluruh
(4) Hubungan teknis kesehatan.
Sejarah perkembangan kesehatan masyarakat di Indonesia dimulai sejak pemerintahan Belanda pada abad ke-16. Kesehatan masyarakat di Indonesia pada waktu itu dimulai dengan adanya upaya pemberantasan cacar dan kolera yang sangat ditakuti masyarakat pada waktu itu.
Kolera masuk di Indonesia tahun 1927 dan tahun 1937 terjadi wabah kolera eltor di Indonesia. Kemudian pada tahun 1948 cacar masuk ke Indonesia melalui Singapura dan mulai berkembang di Indonesia. Sehingga berawal dari wabah kolera tersebut maka pemerintah Belanda pada waktu itu melakukan upaya-upaya kesehatan masyarakat.
Kemudian pada September 1959, wabah malaria masuk ke Malang. Dengan tekad di dada, malaria ditargetkan terberantas pada tahun 1970.
Puskesmas telah menjadi tonggak periode perjalanan sejarah Dinas Kesehatan Kabupaten di Indonesia. Konsep Puskesmas sendiri diterapkan di Indonesia pada tahun 1969. Perihal diterapkannya konsep Puskesmas ini, pada awal berdirinya, sedikit sekali perhatian yang dicurahkan Pemerintah di Kabupaten pada pembangunan di bidang Kesehatan. Sebelum konsep Puskesmas diterapkan, dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat maka dibangunlah Balai Pengobatan (BP), Balai Kesejahteraan Ibu dan Anak (BKIA), yang tersebar di kecamatan-kecamatan. Unit tersebut berdiri sendiri-sendiri tidak saling berhubungan dan langsung melaporkan kegiatannya kepada Kepala Dinas Kesehatan, umumnya unit tersebut dipimpin oleh seorang Mantri (perawat) senior yang pendidikannya bisa Pembantu Perawat atau Perawat.
Sejalan dengan diterapkannya konsep Puskesmas di Indonesia tahun 1969, maka mulailah dibangun Puskesmas di beberapa wilayah yang dipimpin oleh seorang Dokter Wilayah (Dokwil) yang membawahi beberapa Kecamatan, sedang di tingkat kabupaten ada Dokter Kabupaten (Dukabu) yang membawahi Dokwil. Pelayanan kesehatan yang diberikan Puskesmas tersebut adalah pelayanan kesehatan menyeluruh (komprehensif) yang meliputi pelayanan: pengobatan (kuratif), upaya pencegahan (preventif), peningkatan kesehatan (promotif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif).
Masalah-masalah kesehatan yang ditemukan juga sedemikian banyak, antara lain: Penyakit-penyakit menular (Cacar, Malaria, TBC) masih merajalela dengan incidence dan prevalence yang tinggi. Status gizi terutama pada golongan rawan anak-anak di bawah lima tahun dan ibu hamil atau menyusui masih belum memuaskan. Air minum yang sehat, pembuangan kotoran dan sanitasi perumahan yang sangat tidak memadai. Hal tersebut erat kaitannya dengan kemiskinan yang dicerminkan oleh rendahnya tingkat pendidikan, penghasilan perkapita, produksi perkapita dan konsumsi perkapita (termasuk konsumsi dalam bidang sanitasi, gizi dan pelayanan kesehatan).
Selain hal tersebut masalah ketenagaan, khususnya dokter, perawat gigi, nutrisionis, jumlahnya juga masih terbatas. Disadari bahwa tanpa partisipasi masyarakat secara memadai, tidaklah mungkin keinginan atau tuntutan (demand) masyarakat yang semakin meningkat di bidang kesehatan. Untuk itu pada tahun 1976 dikembangkanlah konsep Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD).
Jadi PKMD bisa dikatakan perpanjangan konsep dari Puskesmas. PKMD adalah bagian integral dari Pembangunan Desa secara keseluruhan. Usaha-usaha PKMD jika dilihat dari kepentingan masyarakat merupakan kegiatan swadaya masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan status kesehatan. Jika dilihat dari kepentingan Pemerintah maka PKMD merupakan usaha untuk memperluas jangkauan pelayanan kesehatan baik oleh Pemerintah maupun oleh swasta sebagai “Health Provider” dengan peran serta aktif dari masyarakat sendiri. Diharapkan dengan pelaksanaan PKMD akan menyediakan pelayanan untuk perbaikan hygiene perorangan, kesehatan lingkungan, perbaikan taraf gizi, pengembangan kesadaran untuk hidup sehat, penyuluhan kesehatan, pelayanan kuratif dan preventif termasuk kesejahteraan Ibu dan Anak, Keluarga Berencana, Imunisasi, Pemberantasan Penyakit Menular, Usaha Kesehatan Sekolah dan lain sebagainya sesuai dengan kebutuhan setempat.
Dengan adanya pelaksanaan PKMD, banyak contoh-contoh di desa dimana masyarakat secara bergotong-royong mengatasi problema kesehatan, seperti : pembuatan kakus (WC), pemasangan pipa bambu untuk mendatangkan air bersih, taman gizi, pertolongan pertama pada kecelakaan, pengobatan ringan, mengenal dan melaporkan adanya penyakit menular, penyuluhan dalam bidang kesehatan Ibu dan Anak, Keluarga Berencana dan sebagainya.
Pembangunan Kesehatan di Indonesia telah mengacu kepada Undang-undang Kesehatan, Sistem Kesehatan Nasional (SKN) & Rencana Pokok Program Pembangunan Bidang Kesehatan (RP3JPK). Sistem Kesehatan nasional telah ditetapkan untuk digunakan sebagai sumbangan bagi peningkatan penyelenggaraan pembangunaan Nasional dan sebagai pedoman bagi penyelenggaraan upaya kesehatan di seluruh Indonesia dalam menjalankan tugas-tugas pembangunan di bidang kesehatan. Sedangkan RP3JPK merupakan pedoman bagi penyusunan rencana lima tahunan dan juga rencana tahunan di bidang kesehatan baik dalam bentuk program-program dan proyek pembangunan maupun dalam bentuk kegiatan rutin.
Selanjutnya dalam rangka mengoperasionalkan kebijakan Pemerintah Pusat (Departemen Kesehatan) di Kabupaten, maka berdirilah Kantor Departemen Kesehatan Kabupaten yang bertugas melaksanakan pembinaan, pengembangan, pengawasan dan penertiban upaya kesehatan di Kabupaten serta Kecamatan. Segala urusan yang dilimpahkan oleh Pemerintah Pusat kepada pejabat-pejabatnya di daerah tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat baik mengenai perencanaan, pelaksanaan maupun pembiayaan. Adapun hubungan fungsional antara Kantor Departemen Kesehatan Kabupaten dengan Dinas Kesehatan Kabupaten meliputi :
(1) Pengarahan perencanaan program desentralisasi
(2) Penyelenggaraan administrasi kepegawaian
(3) Pengawasan yang menyeluruh
(4) Hubungan teknis kesehatan.
Keberhasilan Program Kesehatan secara nyata dapat dilihat dari semakin meningkatnya kualitas upaya Pelayanan Rujukan yang diketahui dari meningkatnya strata/score Puskesmas dan RSUD dimana Untuk Puskesmas yang terakriditasi secara penuh dan RSUD type B.
Peran serta segenap masyarakat dan kerja sama lintas sektoral dan PKK dalam upaya pembangunan Kesehatan cukup besar. Terbukti dengan semakin memasyarakatnya Posyandu dan tercapainya target-target program Kesehatan khususnya Imunisasi/UCI, Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), Penyuluhan Kesehatan Masyarakat (PKM), Pembinaan Kesehatan Lingkungan (PKL), Gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN), Usaha Perbaikan Gizi Keluarga (UPGK), Upaya Kesehatan Rujukan, Penyuluhan Obat Generik, dan lain-lain.
Keberhasilan program pembangunan Kesehatan merupakan “hasil upaya terobosan” sebagaimana tercermin dalam ungkapan “Gerakan Utama” yaitu :
1. Gemas Immunisasi (Gerakan Masal Immunisasi)
Memanfaatkan semua potensi sarana sektoral/lintas program dan lintas sektoral serta masyarakat yang ada untuk mencapai target Imunisasi/UCI.
2. Gerakan Momentum.
Memanfaatkan hari-hari besar Nasional / Instansi / Organisasi untuk pencapaian target program Kesehatan terutama UCI, KIA dan Kesehatan Lingkungan pada hari ABRI, Bhayangkara, HKN, HKS, HUT Korpri, Bulan Bhakti LKMD, hari Ibu dll.
3. Gerakan Catat Lapor.
Meningkatkan kualitas pencatatan dan pelaporan kegiatan program Kesehatan yang dilaksanakan Kandepkes, dinkesda, RSUD, Gudang farmasi dan Puskesmas, dengan komputerisasi serta peningkatan pengetahuan dan ketrampilan analisa data dan visualisasi data.
4. Gerakan Penghijauan Puskesmas.
Untuk meningkatkan keberhasilan Program Kesehatan / Strata Puskesmas menjadi strata maju (hijau).
5. Gerakan Taat.
Mentaati semua pedoman dan petunjuk program kesehatan / prioritasnya, yang diberikan tingkat atas (Pusat/Tingkat I/ Tingkat II).
6. Gerakan Waskat Program.
Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi program secara ketat dengan feed back report / supervisi oleh atasan langsung masing-masing program.
7. Gerakan Porselinisasi Puskesmas.
Meningkatkan kualitas kebersihan ruang Pelayanan Kesehatan (ruang pengobatan, ruang KIA, KB, Kamar Kecil, ruang tunggu dan sebagainya). Dimaksudkan agar supaya kebersihan dan sterilitas ruang relatif lebih terjamin.
8. Shock Therapi dan Kasih Sayang.
Memberikan penghargaan dan petunjuk agar supaya potensi yang ada pada masing-masing petugas kesehatan dapat lebih ditingkatkan lagi.
9. Gerakan Cinta Segitiga Emas.
a. Cinta Imunisasi.
b. Cinta Ibu dan Anak.
c. Cinta JPKM / Dana Sehat / Pos Obat Desa.
10. Gerakan Puskesmas Jaya (Jalan Raya).
Meningkatkan fungsi Puskesmas di sepanjang jalan yang rawan kecelakaan, dengan pelayanan gawat darurat selama 24 jam dan fasilitas khusus Ambulance jalan raya.
11. Gerakan Puskesmas Bersih Hatinya.
Gerakan Puskesmas Bersih, Sehat, Indah dan Nyaman dimaksudkan agar secara fisik dan non fisik, kualitas sarana dan prasarana Puskesmas (Fisik) dan kualitas manusianya (Non Fisik) sesuai dengan yang dimaksudkan di dalam nama gerakan yaitu senantiasa bersih hatinya.
12. Gerakan Puskesmas Wisata.
Meningkatkan kualitas Puskesmas di daerah wisata sedemikian rupa sehingga dapat mengantisipasi berbagai masalah Kesehatan yang timbul, yang pada gilirannya dapat memberikan pelayanan Kesehatan yang baik pada wisatawan.
13. Gerakan Desa Sehat.
Meningkatkan keberhasilan program Kesehatan dengan peran nyata LKMD melalui desa percontohan Kesehatan di setiap wilayah kerja Puskesmas.
14. Gerakan Senyum Puskesmas.
Yaitu gerakan dimana petugas Puskesmas baik Dokter maupun karyawan lain, diharapkan lebih ramah, baik hati, atensi (perhatian) pada pasien dan memperhatikan etika Kedokteran maupun etika Keperawatan, Kebidanan serta memperhatikan norma agama dan adat istiadat setempat.
15. Gadis Cantik.
Gerakan anti Gondok Endemis, cegah keterbelakangan mental dan kretin dengan jalan pemasyarakatan garam beriodium dan kapsul beriodium.
Di Indonesia pernah terjadi Krisis Moneter 1997 yang memberikan dampak negative kepada masyarakat, khususnya keluarga miskin. Banyak diantara mereka yang kehilangan pekerjaan, sehingga daya beli merosot tajam, tidak mampu berobat ke Puskesmas dan banyak pula yang tidak mampu mendapatkan pelayanan keluarga berencana. Apabila hal tersebut didiamkan berlarut-larut, maka tidak mustahil masa depan generasi mendatang akan sangat memprihatinkan. Oleh karena itu, untuk meminimkan dampak negatif krisis tersebut, pemerintah telah meluncurkan program “JPS-BK” ( Jaring Pengaman Sosial Bidang Kesehatan ). Dalam kaitan menunjang pengentasan kemiskinan dilaksanakan pula pemberian “Kartu Sehat ” bagi penduduk tidak mampu untuk memperoleh pelayanan kesehatan secara Cuma-Cuma.
Pada periode 2001 sampai sekarang salah satu peristiwa penting yang terjadi pada periode ini adalah diberlakukannya Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Adanya Undang-Undang tersebut membawa implikasi dimana pola sentralistik dalam pengambilan keputusan maupun dalam pembiayaan berubah menjadi pola desentralisasi, yaitu pemberian kewenangan untuk melaksanakan pembangunan kesehatan di daerah dengan pendekatan lokal spesifik yaitu lebih memperhatikan dan memanfaatkan potensi yang dimiliki sehingga Pemerintah Daerah harus dapat menyelesaikan sendiri permasalahan di daerah.
Sesuai dengan pergeseran paradigma di bidang kesehatan dan sejalan dengan penerapan desentralisasi sekaligus untuk menghadapi berbagai tantangan yang terkait dengan era globalisasi dan informasi yang menuntut transparansi dan akuntabilitas. Puskesmas Ideal dibangun sebagai “salah satu terobosan” di bidang pengembangan fungsi dan institusi Puskesmas yang mempunyai tujuan akhir pada keterjangkauan pelayanan di seluruh lapisan masyarakat. Kualitas pelayanan diharapkan bermutu serta berorientasi kepada kepuasan pelanggan atau masyarakat pengguna
Indikator untuk mencapai keberhasilan pembangunan kesehatan dapat ditandai dengan atau oleh meningkatnya sarana dan prasarana kesehatan. Sarana/prasarana tersebut antara lain : Rumah Sakit Bersalin, Balai Pengobatan, Balai Kesehatan Ibu dan Anak serta Puskesmas Pembantu maupun Pos Kesehatan Desa (PKD) dan capaian Indikator SPM ( Standar Pelayanan Minimal ) yang telah ditentukan.
Wilayah Kerja konsep Puskesmas dapat berdasarkan kecamatan, penduduk, atau daerah terpencil. Berikut ini sekelumit Konsep tentang Puskesmas.
Visi Puskesmas
Visi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas adalah tercapainya Kecamatan Sehat menuju terwujudnya Indonesia Sehat
Peran serta segenap masyarakat dan kerja sama lintas sektoral dan PKK dalam upaya pembangunan Kesehatan cukup besar. Terbukti dengan semakin memasyarakatnya Posyandu dan tercapainya target-target program Kesehatan khususnya Imunisasi/UCI, Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), Penyuluhan Kesehatan Masyarakat (PKM), Pembinaan Kesehatan Lingkungan (PKL), Gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN), Usaha Perbaikan Gizi Keluarga (UPGK), Upaya Kesehatan Rujukan, Penyuluhan Obat Generik, dan lain-lain.
Keberhasilan program pembangunan Kesehatan merupakan “hasil upaya terobosan” sebagaimana tercermin dalam ungkapan “Gerakan Utama” yaitu :
1. Gemas Immunisasi (Gerakan Masal Immunisasi)
Memanfaatkan semua potensi sarana sektoral/lintas program dan lintas sektoral serta masyarakat yang ada untuk mencapai target Imunisasi/UCI.
2. Gerakan Momentum.
Memanfaatkan hari-hari besar Nasional / Instansi / Organisasi untuk pencapaian target program Kesehatan terutama UCI, KIA dan Kesehatan Lingkungan pada hari ABRI, Bhayangkara, HKN, HKS, HUT Korpri, Bulan Bhakti LKMD, hari Ibu dll.
3. Gerakan Catat Lapor.
Meningkatkan kualitas pencatatan dan pelaporan kegiatan program Kesehatan yang dilaksanakan Kandepkes, dinkesda, RSUD, Gudang farmasi dan Puskesmas, dengan komputerisasi serta peningkatan pengetahuan dan ketrampilan analisa data dan visualisasi data.
4. Gerakan Penghijauan Puskesmas.
Untuk meningkatkan keberhasilan Program Kesehatan / Strata Puskesmas menjadi strata maju (hijau).
5. Gerakan Taat.
Mentaati semua pedoman dan petunjuk program kesehatan / prioritasnya, yang diberikan tingkat atas (Pusat/Tingkat I/ Tingkat II).
6. Gerakan Waskat Program.
Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi program secara ketat dengan feed back report / supervisi oleh atasan langsung masing-masing program.
7. Gerakan Porselinisasi Puskesmas.
Meningkatkan kualitas kebersihan ruang Pelayanan Kesehatan (ruang pengobatan, ruang KIA, KB, Kamar Kecil, ruang tunggu dan sebagainya). Dimaksudkan agar supaya kebersihan dan sterilitas ruang relatif lebih terjamin.
8. Shock Therapi dan Kasih Sayang.
Memberikan penghargaan dan petunjuk agar supaya potensi yang ada pada masing-masing petugas kesehatan dapat lebih ditingkatkan lagi.
9. Gerakan Cinta Segitiga Emas.
a. Cinta Imunisasi.
b. Cinta Ibu dan Anak.
c. Cinta JPKM / Dana Sehat / Pos Obat Desa.
10. Gerakan Puskesmas Jaya (Jalan Raya).
Meningkatkan fungsi Puskesmas di sepanjang jalan yang rawan kecelakaan, dengan pelayanan gawat darurat selama 24 jam dan fasilitas khusus Ambulance jalan raya.
11. Gerakan Puskesmas Bersih Hatinya.
Gerakan Puskesmas Bersih, Sehat, Indah dan Nyaman dimaksudkan agar secara fisik dan non fisik, kualitas sarana dan prasarana Puskesmas (Fisik) dan kualitas manusianya (Non Fisik) sesuai dengan yang dimaksudkan di dalam nama gerakan yaitu senantiasa bersih hatinya.
12. Gerakan Puskesmas Wisata.
Meningkatkan kualitas Puskesmas di daerah wisata sedemikian rupa sehingga dapat mengantisipasi berbagai masalah Kesehatan yang timbul, yang pada gilirannya dapat memberikan pelayanan Kesehatan yang baik pada wisatawan.
13. Gerakan Desa Sehat.
Meningkatkan keberhasilan program Kesehatan dengan peran nyata LKMD melalui desa percontohan Kesehatan di setiap wilayah kerja Puskesmas.
14. Gerakan Senyum Puskesmas.
Yaitu gerakan dimana petugas Puskesmas baik Dokter maupun karyawan lain, diharapkan lebih ramah, baik hati, atensi (perhatian) pada pasien dan memperhatikan etika Kedokteran maupun etika Keperawatan, Kebidanan serta memperhatikan norma agama dan adat istiadat setempat.
15. Gadis Cantik.
Gerakan anti Gondok Endemis, cegah keterbelakangan mental dan kretin dengan jalan pemasyarakatan garam beriodium dan kapsul beriodium.
Di Indonesia pernah terjadi Krisis Moneter 1997 yang memberikan dampak negative kepada masyarakat, khususnya keluarga miskin. Banyak diantara mereka yang kehilangan pekerjaan, sehingga daya beli merosot tajam, tidak mampu berobat ke Puskesmas dan banyak pula yang tidak mampu mendapatkan pelayanan keluarga berencana. Apabila hal tersebut didiamkan berlarut-larut, maka tidak mustahil masa depan generasi mendatang akan sangat memprihatinkan. Oleh karena itu, untuk meminimkan dampak negatif krisis tersebut, pemerintah telah meluncurkan program “JPS-BK” ( Jaring Pengaman Sosial Bidang Kesehatan ). Dalam kaitan menunjang pengentasan kemiskinan dilaksanakan pula pemberian “Kartu Sehat ” bagi penduduk tidak mampu untuk memperoleh pelayanan kesehatan secara Cuma-Cuma.
Pada periode 2001 sampai sekarang salah satu peristiwa penting yang terjadi pada periode ini adalah diberlakukannya Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Adanya Undang-Undang tersebut membawa implikasi dimana pola sentralistik dalam pengambilan keputusan maupun dalam pembiayaan berubah menjadi pola desentralisasi, yaitu pemberian kewenangan untuk melaksanakan pembangunan kesehatan di daerah dengan pendekatan lokal spesifik yaitu lebih memperhatikan dan memanfaatkan potensi yang dimiliki sehingga Pemerintah Daerah harus dapat menyelesaikan sendiri permasalahan di daerah.
Sesuai dengan pergeseran paradigma di bidang kesehatan dan sejalan dengan penerapan desentralisasi sekaligus untuk menghadapi berbagai tantangan yang terkait dengan era globalisasi dan informasi yang menuntut transparansi dan akuntabilitas. Puskesmas Ideal dibangun sebagai “salah satu terobosan” di bidang pengembangan fungsi dan institusi Puskesmas yang mempunyai tujuan akhir pada keterjangkauan pelayanan di seluruh lapisan masyarakat. Kualitas pelayanan diharapkan bermutu serta berorientasi kepada kepuasan pelanggan atau masyarakat pengguna
Indikator untuk mencapai keberhasilan pembangunan kesehatan dapat ditandai dengan atau oleh meningkatnya sarana dan prasarana kesehatan. Sarana/prasarana tersebut antara lain : Rumah Sakit Bersalin, Balai Pengobatan, Balai Kesehatan Ibu dan Anak serta Puskesmas Pembantu maupun Pos Kesehatan Desa (PKD) dan capaian Indikator SPM ( Standar Pelayanan Minimal ) yang telah ditentukan.
Wilayah Kerja konsep Puskesmas dapat berdasarkan kecamatan, penduduk, atau daerah terpencil. Berikut ini sekelumit Konsep tentang Puskesmas.
Visi Puskesmas
Visi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas adalah tercapainya Kecamatan Sehat menuju terwujudnya Indonesia Sehat
Indikator Kecamatan Sehat:
(1) lingkungan sehat,
(2) perilaku sehat,
(3) cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu
(4) derajat kesehatan penduduk kecamatan
Misi Puskesmas
1. Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerjanya
2. Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya
3. Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan
4. Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya
Fungsi Puskesmas
1. Pusat Penggerak Pembangunan Berwawasan Kesehatan
2. Pusat Pemberdayaan Masyarakat
3. Pusat Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
4. Pelayanan Kesehatan Perorangan
5. Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Kedudukan1. Sistem Kesehatan Nasional → sebagai sarana pelayanan kesehatan strata pertama yang
bertanggungjawab menyelenggarakan UKP dan UKM di wilayah kerjanya.
2. Sistem Kesehatan Kabupaten/Kota → sebagai UPT Dinas Kesehatan yang bertanggungjawab
menyelenggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan Kabupaten/kota di wilayah
kerjanya.
3. Sistem Pemerintahan adalah sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan
kabupaten/kotaàDaerah yang merupakan unit struktural Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
bidang kesehatan di tingkat kecamatan.
4. Antar Sarana Pelayanan Kesehatan Strata Pertama → sebagai mitra dan sebagai pembina
upaya kesehatan berbasis dan bersumberdaya masyarakat seperti Posyandu, Polindes, Pos
(1) lingkungan sehat,
(2) perilaku sehat,
(3) cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu
(4) derajat kesehatan penduduk kecamatan
Misi Puskesmas
1. Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerjanya
2. Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya
3. Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan
4. Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya
Fungsi Puskesmas
1. Pusat Penggerak Pembangunan Berwawasan Kesehatan
2. Pusat Pemberdayaan Masyarakat
3. Pusat Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
4. Pelayanan Kesehatan Perorangan
5. Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Kedudukan1. Sistem Kesehatan Nasional → sebagai sarana pelayanan kesehatan strata pertama yang
bertanggungjawab menyelenggarakan UKP dan UKM di wilayah kerjanya.
2. Sistem Kesehatan Kabupaten/Kota → sebagai UPT Dinas Kesehatan yang bertanggungjawab
menyelenggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan Kabupaten/kota di wilayah
kerjanya.
3. Sistem Pemerintahan adalah sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan
kabupaten/kotaàDaerah yang merupakan unit struktural Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
bidang kesehatan di tingkat kecamatan.
4. Antar Sarana Pelayanan Kesehatan Strata Pertama → sebagai mitra dan sebagai pembina
upaya kesehatan berbasis dan bersumberdaya masyarakat seperti Posyandu, Polindes, Pos
Obat Desa dan Pos UKK.
Struktur Organisasi
Kepala Puskesmas
Unit Tata Usaha:
Data dan Informasi,
Perencanaan dan Penilaian,
Keuangan, Umum dan Kepegawaian
Unit Pelaksana Teknis Fungsional Puskesmas:
UKM / UKBM
UKP
Jaringan pelayanan Puskesmas:
Unit Puskesmas Pembantu
Unit Puskesmas Keliling
Unit Bidan di Desa/Komunitas
Tata Kerja
Kantor Camat → koordinasi
Dinkes → UPT → bertanggung jawab ke Dinkes
Jaringan Pelayanan Kesehatan Strata Pertama → sebagi mitra
Upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat → sebagai pembina
Jaringan Pelayanan Kesehatan Rujukan →kerjasama
Lintas sektor → koordinasi
Masyarakat → perlu dukungan/partisipasi →BPP (Badan Penyantun Puskesmas)
Upaya Puskesmas
Ada dua: UKM dan UKP
Upaya kesehatan Wajib → upaya berdasarkan komitmen nasional, regional dan global serta punya daya ungkit tinggi untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat serta wajib diselenggarakan puskesmas di wilayah Indonesia.
Upaya Kesehatan Pengembangan → upaya yang ditetapkan berdasarkan permasalahan kesehatan yang ditemukan di masyarakat serta yang disesuaikan dengan kemampuan Puskesmas
Upaya Kesehatan Pengembangan:
1. Upaya Kesehatan Sekolah,
2. Upaya Kesehatan Olah Raga,
3. Upaya Perawatan Kesehatan Masyarakat,
4. Upaya Kesehatan Kerja,
5. Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut,
6. Upaya Kesehatan Jiwa
7. Upaya Kesehatan Mata,
8. Upaya Kesehatan Usia Lanjut,
9. Upaya Pembinaan Pengobatan Tradisional.
Azas Penyelenggaraan
1. Azas Pertanggungjawaban Wilayah →bertanggung jawab meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya
2. Azas Pemberdayaan Masyarakat → Puskesmas wajib memberdayakan perorangan, keluarga dan
masyarakat, agar berperan aktif dalam penyelenggaraan setiap upaya Puskesmas
3. Azas Keterpaduan
4. Azas keterpaduan lintas program → MTBS, UKS, PUSLING, POSYANDU
5. Azas Keterpaduan Lintas Sektor → UKS, GSI, UKK
6. Azas Rujukan:
a. Rujukan Upaya Kesehatan Perorangan → kasus, spesimen, ilmu pengetahuan
b. Rujukan Upaya Kesehatan Masyarakat → sarana dan logistik, tenaga, operasional
Manajemen Puskesmas
1. P1: Perencanaan
a. Rencana Usulan Kegiatan
b. Rencana Pelaksanaan Kegiatan
2. P2: Pelaksanaan dan Pengendalian
a. Pengorganisasian
b. Penyelenggaraan
c. Pemantauan
3. P3: Pengawasan dan Pertanggungjawaban
a. Pengawasan internal dan eksternal
b. Pertanggungjawaban
Upaya Kesehatan Wajib:
1. Upaya Promosi Kesehatan
2. Upaya Kesehatan Lingkungan
3. Upaya Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana
4. Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat
5. Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular
6. Upaya Pengobatan
Struktur Organisasi
Kepala Puskesmas
Unit Tata Usaha:
Data dan Informasi,
Perencanaan dan Penilaian,
Keuangan, Umum dan Kepegawaian
Unit Pelaksana Teknis Fungsional Puskesmas:
UKM / UKBM
UKP
Jaringan pelayanan Puskesmas:
Unit Puskesmas Pembantu
Unit Puskesmas Keliling
Unit Bidan di Desa/Komunitas
Tata Kerja
Kantor Camat → koordinasi
Dinkes → UPT → bertanggung jawab ke Dinkes
Jaringan Pelayanan Kesehatan Strata Pertama → sebagi mitra
Upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat → sebagai pembina
Jaringan Pelayanan Kesehatan Rujukan →kerjasama
Lintas sektor → koordinasi
Masyarakat → perlu dukungan/partisipasi →BPP (Badan Penyantun Puskesmas)
Upaya Puskesmas
Ada dua: UKM dan UKP
Upaya kesehatan Wajib → upaya berdasarkan komitmen nasional, regional dan global serta punya daya ungkit tinggi untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat serta wajib diselenggarakan puskesmas di wilayah Indonesia.
Upaya Kesehatan Pengembangan → upaya yang ditetapkan berdasarkan permasalahan kesehatan yang ditemukan di masyarakat serta yang disesuaikan dengan kemampuan Puskesmas
Upaya Kesehatan Pengembangan:
1. Upaya Kesehatan Sekolah,
2. Upaya Kesehatan Olah Raga,
3. Upaya Perawatan Kesehatan Masyarakat,
4. Upaya Kesehatan Kerja,
5. Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut,
6. Upaya Kesehatan Jiwa
7. Upaya Kesehatan Mata,
8. Upaya Kesehatan Usia Lanjut,
9. Upaya Pembinaan Pengobatan Tradisional.
Azas Penyelenggaraan
1. Azas Pertanggungjawaban Wilayah →bertanggung jawab meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya
2. Azas Pemberdayaan Masyarakat → Puskesmas wajib memberdayakan perorangan, keluarga dan
masyarakat, agar berperan aktif dalam penyelenggaraan setiap upaya Puskesmas
3. Azas Keterpaduan
4. Azas keterpaduan lintas program → MTBS, UKS, PUSLING, POSYANDU
5. Azas Keterpaduan Lintas Sektor → UKS, GSI, UKK
6. Azas Rujukan:
a. Rujukan Upaya Kesehatan Perorangan → kasus, spesimen, ilmu pengetahuan
b. Rujukan Upaya Kesehatan Masyarakat → sarana dan logistik, tenaga, operasional
Manajemen Puskesmas
1. P1: Perencanaan
a. Rencana Usulan Kegiatan
b. Rencana Pelaksanaan Kegiatan
2. P2: Pelaksanaan dan Pengendalian
a. Pengorganisasian
b. Penyelenggaraan
c. Pemantauan
3. P3: Pengawasan dan Pertanggungjawaban
a. Pengawasan internal dan eksternal
b. Pertanggungjawaban
Upaya Kesehatan Wajib:
1. Upaya Promosi Kesehatan
2. Upaya Kesehatan Lingkungan
3. Upaya Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana
4. Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat
5. Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular
6. Upaya Pengobatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar